ABATANEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken RUU IKN menjadi UU. Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, kepada awak media, pada Jumat (18/2/2022).
Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tersebut pada Selasa lalu. “UU ini ditandatangani sejak 15 Februari 2022,” ujar Wandy.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.
Baca Juga : Perintah Prabowo ke Basuki: 2025 Pindahkan ASN, 2028 Bangun Kantor DPR di IKN
Wandy mengatakan, IKN dalam UU tersebut memiliki kepanjangan Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan RUU yang diajukan oleh DPR RI.
Hanya memang, diakui oleh Wandy, UU IKN itu belum dipublikasikan pada website Sekretariat Negara. Kendati, akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
Lebih jauh dijelaskan Wandy, untuk mulai pembangunan IKN, pemerintah masih menanti peraturan turunan dari UU IKN No 3 Tahun 2022.
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
“(Proyek pembangunan) tunggu peraturan turunan, seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otoritanya, Perpres tentang Rencana Induk dan lain lain,” kata Wandy.