Jumat, 07 Januari 2022 20:57

Usai Nonton Film Porno Bersama, Ayah Sambung Perkosa Anaknya

Ilustrasi
Ilustrasi

ABATANEWS, LAMPUNG – Aksi bejat dilakukan oleh N (67 tahun). Selama kurang lebih 10 tahun, ia memperkosa anak tirinya S (18 tahun). Terakhir, N memperkosa S pada 2 Januari 2022 lalu.

N akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (6/1/2022) malam. Sore harinya, S bersama ibu kandungnya melaporkan perilaku bejat N ke Mapolresta Bandar Lampung.

S sudah remaja. Ia sudah tak sanggup lagi diancam dan diperkosa oleh ayah sambungnya itu. Makanya, ia memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa memilukan itu kepada sang ibu, yang merupakan istri kedua dari N.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, perbuatan bejat ini bermula saat pelaku menikahi ibu kandung korban. Awal mula berbuat aksi bejat ini, saat korban sedang asyik menonton tv.

“Pelaku kemudian memberikan Ponselnya yang berisikan film dewasa ke korban, untuk ditonton bersama. Selesai menonton, pelaku kemudian mengajak korban ke dalam kamarnya,” kata Iptu Djoni Apriyadi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat (7/1/2022).

Saat berada di dalam kamar itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban. Selama beraksi, pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

“Pelaku selalu mengancam akan meninggalkan ibunya, apabila bercerita ke orang lain. Selama beraksi, pelaku turut merekam aksinya dengan kamera Ponsel, lalu mengancam akan menyebarkan videonya ke publik,” ujar Djoni Apriyadi. (*)

Komentar