Senin, 08 April 2024 20:15

UNM Klarifikasi Dugaan Pungli Rekrutmen CPNS

UNM Klarifikasi Dugaan Pungli Rekrutmen CPNS

ABATANEWS, MAKASSAR — Universitas Negeri Makassar akhirnya memberi klarifikasi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen CPNS di Universitas Negeri Makassar yang kini ditangani Polda Sulsel.

UNM menegaskan kasus tersebut tidak berdasar dan cenderung fitnah untuk merusak citra institusi UNM.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar, Jamaluddin mengatakan kasus ini sengaja digelindingkan oknum tertentu menjelang pemilihan rektor UNM.

Baca Juga : UNM Temui Pjs Wali Kota Makassar, Bahas Soal Pengembangan Pulau Lakkang

Jamaluddin mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek sudah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Namun hingga kini Itjen Kemdikbud Ristek belum memberikan simpulan.

“Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah dan terkesan hanya mencari kesalahan UNM,” kata Jamal lagi.

Meski begitu Jamal mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan.

Baca Juga : Ketua IKA UNM Kecam Perusakan Fasilitas Kampus, Desak Polda Sulsel Usut Tuntas

Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif Rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear,” katanya.

UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga : Syahrullah Asyari Raih Gelar Doktor Ilmu Pendidikan Matematika di UNM, Ketua PP Muhammadiyah Jadi Penguji

Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Dr Hasmyati mengatakan dugaan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar.

“Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN,” katanya.

Baca Juga : Dies Natalis ke-63 UNM, Prof Husain Syam: Tetap Jaya dalam Tantangan

Hasmyati menegaskan kasus ini sengaja digelindingkan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.

Kepada civitas akademika UNM, Hasmyati mengajak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, kasus ini sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor.

“Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM,” katanya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar