ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dijatuhi disanksi. Pasalnya, dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Makassar berinisial FS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang melakukan bimbingan skripsi.
Sanksi itu diberikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., mengatakan sanksi yang diberikan terhadap dosen itu meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan. Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Baca Juga : Dosen Unhas Meninggal Dunia Saat Sidang Promosi Doktor
“Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung di nonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” jelas Prof Farida dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Secara umum, keputusan ini merupakan wujud dari komitmen Universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas termasuk kekerasan seksual.
Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika. Terlebih, proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Baca Juga : Mahasiswi di Makassar Diduga Lakukan Pelecehan, Pihak Kampus Bakal Usut
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam,” jelasnya.
Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas. Unhas menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
– Layanan Psikologi Unhas
Baca Juga : KKJ Indonesia Desak Rektor Universitas Hasanuddin Patuhi MoU Dewan Pers dan Hentikan Kriminalisasi
Informasi yang diperoleh dari PPKS kalau korban dalam kasus ini juga telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan layanan pemulihan kondisi traumatiknya.
“Yang bersangkutan telah kami tangani selama dua kali untuk memulihkan rasa traumatiknya dan pada pertemuan terakhir yang bersangkutan sindiri menyampaikan kepada kami kalau dia (korban, red) telah merasa sudah pulih setelah mendapatkan layanan psikologi yang diberikan,” ungkap psikolog yang menangani korban dari Unit Layanan Psikologi Unhas.