ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melaksanakan uji petik wajib pajak. Uji petik wajib pajak ini menyasar sejumlah hotel dan restoran di Kota Makassar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (26/5/2022), Bapenda Makassar menyambangi sejumlah hotel dan restoran, di antaranya Restoran Pancious, Candy Bakery, Dona Doni Bakery, Hotel Arbor Biz, Hotel Santika, dan Ayam Goreng Sulawesi Pattimura.
Baca Juga : Di Kecamatan Ujung Pandang, Bapenda Makassar Melanjutkan Rangkaian Sosialisasi Inovasi PAMUNGKAS
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, uji petik pajak dilakukan untuk mengetahui omzet wajib pajak restoran dan hotel di Makassar.
Terlebih, kondisi Covid-19 di tahun 2022 mulai menurun di Indonesia. Sehingga, kata Firman, perlu kembali melihat omzet hotel dan restoran di Makassar.
“Apakah omset yang dilaporkan para wajib pajak telah tepat jumlah dalam pembayaran pajaknya,” kata Firman.
Baca Juga : Sosialisasi PAMUNGKAS di Ujung Tanah, Bapenda Makassar Dorong Warga Lakukan Pendataan Pajak Secara Digital
Firman berharap, agar ke depan wajib pajak lebih taat dan patuh membayar pajak baik jumlah dan waktu pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.