Senin, 22 November 2021 20:35

Tolak UMP 2022, Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional

Tolak UMP 2022, Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional

ABATANEWS – Kelompok buruh berencana untuk melakukan aksi besar-besaran karena menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang hanya sebesar 1,09 persen.

Rencananya, buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada tanggal 6 sampai 8 Desember 2021 mendatang.

“Telah disepakati merencanakan mogok nasional (buruh) yang direncanakan tanggal 6, 7, 8 Desember 2021. Peserta mogok nasional dari 6 konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, serta serikat-serikat pekerja regional,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya secara daring, Senin (22/11/2021).

Baca Juga : Siap-siap, Ribuan Buruh Bakal Padati Istana Siang Ini Demo Tapera

Iqbal tak menampik bahwa gerakan tersebut akan meluas dan melibatkan unsur-unsur dari masyarakat. Bahkan, tak menutup kemungkinan kawanan mahasiswa juga turut berpatisipasi.

“Akan meluas, melibatkan semua gerakan unsur masyarakat dan tidak menutup kemungkinan kawan-kawan mahasiswa berpatisipasi dalam mogok nasional tanggal 6,7 dan 8 Desember 2021,” tambahnya.

Dalam aksi mogok kerja nasional tersebut, kata Iqbal, setidaknya ada 2 juta buruh yang akan terlibat. Iqbal mengklaim bahwa 2 juta buruh tersebut berasal dari sekita 100 ribu pabrik dan atau perusahaan yang berasal dari 30 provinsi.

Baca Juga : Program Tapera Tuai Kritik, Menko Airlangga Minta Menkeu dan Menteri PUPR Turun Tangan

“Termasuk kawan-kawan ojek online akan bergabung atau kawan-kawan supir akan bergabung dan buruh-buruh pelabuhan. Ada 100 ribu perusahaan dalam mogok nasional kali ini di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten atau kota,” tegasnya.

Mogok nasioanl, juga memiliki dasar hukum. Iqbal mengutarakan bahwa dasar hukum melakukan mogok nasional akan menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Jadi bukan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang mogok kerja. Jadi pengusaha jangan berdalih-dalih menggunakan undang-undang itu (mogok kerja). Kita pakai undang-undang Nomor 9 tahun 1998 yaitu aksi unjuk rasanya,” jelasnya.

Baca Juga : Anies Baswedan Naikkan UMP Rp225 Ribu

Iqbal menyampaikan bahwa aksi tersebut akan dilakukan di sebanyak dua tempat. Yang pertama, buruh akan melakukan aksi di lokasi pabrik dan kedua di lokasi kantor pemerintahan.

Komentar