ABATANEWS, NUNUKAN — TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Satgasmar Ambalat XXVII yang merupakan BKO Guspurla Koarmada II berhasil menggagalkan penyeludupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia di Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan, Kaltara, Sabtu, 28 Mei 2022.
Penggagalan TKI ilegal itu berawal dari adanya informasi yang disampaikan tim Intelijen Lanal Nunukan kepada Satgasmar Ambalat XXVII, selanjutnya Lanal Nunukan bersama Satgasmar Ambalat XXVII melakukan pengintaian di dua titik yaitu Sungai Mentadak Kecil dan Sungai Akoy. Dari pengintaian tersebut ternyata benar, terdapat kegiatan diduga warga Indonesia yang akan mencari pekerjaan di Malaysia secara ilegal.
Terdapat 30 orang yang terdiri dari 24 orang dewasa dan 6 orang anak-anak yang akan diberangkatkan menuju Tawau Malaysia melalui Pelabuhan Haji Mukhtar menuju Sebatik yang nantinya akan masuk ke perbatasan Indonesia – Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen resmi.
Baca Juga : Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI Wanita Resmi Dicabut
Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arif Kurniawan didampingi Dansatgasmar Ambalat XXVII Kapten Marinir Cilvo Dwi Setiawan kemudian menyerahkan Para pelaku kepada Kepala BP2MI Nunukan Kombes Pol Jaya Ginting.
“Kami amankan 30 orang diduga TKI masuk secara ilegal di Pos Marinir Bambangan. Tentunya kami akan tetap memantau situasi keamanan wilayah perbatasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama,” kata Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arif Kurniawan dalam keterangan resminya, Minggu, 29 Mei 2022.
Baca Juga : TNI AL Amankan Dua Unit Benda Mirip Rudal Dari Kepulauan Selayar
Danlanal Nunukan menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kalimantan Utara dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit serta Polsek Sebatik Barat.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Wilayah Kaltara Kombes Pol Jaya Ginting mengatakan, bahwa sinergitas TNI, Polri dan BP2MI telah melaksanakan salah satu tugas negara yaitu dengan menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warganya sebagaimana dalam UUD 45, sehingga WNI yang ingin bekerja di Malaysia bisa dipastikan terlindungi dari segi kesejahteraan, sosial dan juga hukumnya.