ABATANEWS.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkapkan ada rencana perusakan surat suara pada Pemilu 2024. Ada dua Provinsi yang disebut menjadi daerah yang akan dilakukan perusakan surat suara.
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman menjelaskan dua Provinsi tersebut yakni Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim). Rencana tersebut dilakukan guna menurunkan suara Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
“Informasinya di Provinsi Jawa Tengah bahwa pada Minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi Parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel,” katanya di Media Center Prabowo Gibran Jalan Sriwijaya 1 Jakarta Selatan dikutip live Kompas TV, Minggu (28/1/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Pada pertemuan tersebut lanjut dia, disebutkan bahwa situasi di Pilpres akan ada pasangan yang tertinggal dari Prabowo dan Gibran. Kemudian, ada narasi akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS.
“Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” jelas Habiburokhman.
Sementara di Provinsi Jawa Tengah kata dia, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu. Itu diketahui dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se Kabupaten Jember di Hotel Cempaka Jemberpada 22 Januari 2024 lalu.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara Pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Pihaknya pun mendapatkan foto dan video terkait temuan tersebut.
Terkait dua pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal. Yakni dengan melaporkan Kepada Bawaslu.
“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses. Mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporka,” paparnya.
Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
Sementara itu, Mantan Aggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).
“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.” jelas Fritz.
Fritz menanbahkan, jika pihaknya telah meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. “Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana,” tuturnya.
Baca Juga : Jelang Purna Tugas, Jokowi Mulai Kemas-kemas Barang di Istana
Tak hanya itu, Fritz kemudian mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil. “Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” pungkasnya.