ABATANEWS, MAKASSAR – Liaison Officer (LO) pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) mengutus 153 perwakilannya untuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Serentak 2024.
Kegiatan yang berlangsung 7 September 2024 ini, diadakan di seluruh Sekertariat PPS tingkat Kelurahan se Kota Makassar yang diselenggarakan KPU.
Koordinator LO INIMI, Irwansyah Syarifuddin mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai pemuktahiran data DPSHP.
Baca Juga : Elektabilitas Meroket, Akademisi Sebut Andi Seto Bisa Salip Mulia
“Kami dari tim INIMI menyebar 153 LO Kelurahan agar menghadiri kegaiatan tersebut, karena menurut saya dipandang penting,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan, untuk LO Kelurahan yang dia sebar sudah diberikan mandat masing-masing agar bisa menghadiri kegiatan tersebut.
“Mandat sudah kami kirimkan semua ke masing-masing LO Kelurahan,” ungkap Irwan.
Baca Juga : Survei Indikator Politik: Mulia Unggul Jauh dari INIMI dan Sehati, AMAN Selamat Tinggal
Diketahui, berikut tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Baca Juga : LSI Denny JA: Tren Elektabilitas Sehati Meroket, Mulia Perlahan Tergusur
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Baca Juga : Community Gathering Jadi Wadah Aspirasi Generasi Muda Bersama Indira Yusuf Ismail
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
Baca Juga : Danny Pomanto Turun Gunung Jadi Jurkam Indira Yusuf Ismail di TPI Paotere
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.