ABATANEWS, MAKASSAR — Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan yang sebelumnya berjuluk INIMI itu memasukkan berkas sengketanya terkait hasil Pilwalkot Makassar 2024 pada pukul 17.12 WITA, Selasa (10/12/2024).
INIMI menunjuk Donal Fariz dkk sebagai kuasa hukum untuk sengketa ini.
Baca Juga : Danny Sampaikan Ucapan Selamat Untuk Appi-Aliyah dan Doakan Makassar Tambah Baik
Seperti diketahui, pada hasil rekapitulasi KPU Makassar beberapa waktu lalu, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi mendapat raihan suara sebesar 81.405 suara dan menduduki peringkat ketiga dari 4 pasangan calon.
Peraih suara terbanyak pada Pilwalkot Makassar 2024 kali ini yakni pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham yang mendapat 319.112 suara atau sebesar 54,72 persen dari total partisipasi pemilih sebanyak 597.794 orang.