ABATANEWS, JAKARTA – Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini. Bagi pengendara yang kerap melakukan pelanggaran SIM-nya bakal dicabut.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada. Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin,” kata Irjen Aan Suhanan dalam keteranganbya, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga : Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup, : Kompetensi Pengemudi Harus Diuji 5 Tahun Sekali
Apabila melakukan pelanggaran sedang lanjut dia, poin pelanggar akan berkurang 3. Sementara bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin.
“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Baca Juga : Polri Uji Coba Pengurusan SIM Harus Disertai Bukti BPJS Kesehatan
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.