Rabu, 05 Februari 2025 22:16

THR dan Gaji ke-13 Bakal Dihapus di Tahun 2025? Ini Pengakuan Para Menteri

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah masih mengkaji kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai penghapusan gaji tersebut.

“Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Rini kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga : Menhub Dudy Usul Pembayaran THR Idul Fitri 2025 Dicairkan Lebih Awal

Rini juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga menyangkut prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota Lembaga Non Struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Basis pemberian gaji ke-13 dan THR diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025 dan bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa persiapan untuk kebijakan ini sudah ada, namun ia enggan merinci lebih lanjut.

Baca Juga : Siap-siap, Pembayaran Gaji ke-13 ASN Mulai Dibayarkan Besok

“Persiapan sudah ada. Kemudian dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” katanya.

Sementara itu, untuk pencairan THR di sektor swasta, Airlangga mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

THR, gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Dia juga akan mempersiapkan untuk itu,” tambahnya.

Baca Juga : Lebaran Telah Usai, Kemenker Terima Aduan 1.475 Terkait Masalah THR

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan isu bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi PNS pada 2025. Informasi yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp dan media sosial ini bahkan mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut.

Namun, hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak istana yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.

Penulis : Azwar
Komentar