Senin, 13 Desember 2021 17:01

Tes PCR Tak Jadi Syarat Wajib Perjalanan di Masa Nataru

Foto: ANTARA
Foto: ANTARA

ABATANEWS – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran No 24 Tahun 2021 tentang Peraturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, pada Senin (13/12/2021).

Dalam addendum surat edaran ini dijelaskan, tak perlu lagi syarat tes PCR bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan saat libur natal dan tahun baru (nataru). Hal ini merupakan imbas dari pembatalan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh hanya perlu menjalani tes antigen.

“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii Addendum SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Kerahkan 150 Personel Satpol PP Amankan Nataru di Makassar

Tes PCR hanya menjadi syarat bagi pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah. Hasil tes berlaku 3 x 24 jam sejak sampel diambil.

Kendati demikian, Satgas Covid-19 menekankan syarat vaksinasi. Satgas tidak mengizinkan orang yang belum menuntaskan vaksinasi Covid-19 untuk bepergian saat Nataru.

“Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii surat tersebut.

Baca Juga : Inflasi di Lutra Defisit 0,01 Persen di Akhir Tahun, Bupati Indah: Tapi Perlu Diantisipasi

Dalam addendum itu juga, Satgas menyampaikan syarat tes antigen ataupun PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi. Selain itu, syarat tes Covid-19 juga tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, serta terluar.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Nataru. Keputusan itu diambil dengan alasan Indonesia lebih siap menghadapi Natal dan tahun baru. (*)

Komentar