ABATANEWS, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS dan BAKTI Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi (17/5/2023).
Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.
Baca Juga : Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” tambahnya.
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
“Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya lagi.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.