ABATANEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi agar melarang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk keluar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi agar menerbitkan status pencegahan terhadap Nadiem Makarim.
“Status (pencegahan ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga : Korupsi Sistem Chromebook Senilai Rp 9,9 T, Kejagung Kembali Panggil Nadiem Pada 15 Juli
Harli mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Yang mana Nadiem berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan telah diperiksa pada Senin 23 Juni lalu.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Baca Juga : Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Berpotensi Kembali Dipanggil Kejagung
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Harli Siregar juga telah mewanti-wanti jika ada keterangan yang kurang, eks Mendikbudristek itu bisa dipanggil lagi. Namun permintaan keterangan dalam kasus yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, sulit dirampungkan dalam sekali pemeriksaan.
Baca Juga : Kejagung Panggil Nadiem Makarim Senin 23 Juni Terkait Kasus Korupsi Chromebook
“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu masih perlu digali lagi, ada pertanyaan lain. Jadi tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi,” jelas Haril pada Senin 23 Juni 2025.