Sabtu, 23 November 2024 13:05

Termasuk Swasta, Kemenko Polkam Minta Patuhi Penetapan Hari Libur Nasional Pada Pilkada 27 November

Termasuk Swasta, Kemenko Polkam Minta Patuhi Penetapan Hari Libur Nasional Pada Pilkada 27 November

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional atau bertepatan pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Penetapan tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan keputusan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2024. Maka dari itu, ia meminta agar seluruh kementerian, lembaga, serta perusahaan negeri maupun swasta dapat mematuhi Keppres tersebut.

“Tentunya pada saat itu diharapkan perusahaan-perusahaan swasta maupun yang terkait dapat meliburkan karyawannya,” kata Lodewijk usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (22/11/2024).

Baca Juga : Bawaslu Terima 1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, penetapan hari libur nasional pada 27 November agar para pekerja bisa berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab hal ini, diakuinya sangat penting sebagai usaha mengejar partisipasi pemilih hingga minimal 82 persen.

Ia membeberkan, menjelang pemungutan suara pada 27 November, seluruh kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan pilkada, sudah menyatakan siap untuk menyukseskan agenda nasional itu. Ada setidaknya 16 kementerian/lembaga yang terkait Pilkada 2024, telah siap mendukung pelaksanaan pesta demokrasi serentak di seluruh wilayah Indonesia tersebut.

“Kami rapat terakhir untuk pemeriksaan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Tadi hadir lengkap, ada 16 kementerian/lembaga yang terkait desk pilkada dan apa yang kami dengar laporan dari masing-masing bagian, pada dasarnya menyatakan siap,” jelas Lodewijk.

Penulis : Wahyuddin
Komentar