Sabtu, 18 Juli 2026

Terkait Dana Hibah KONI, Sekda Makassar Tegaskan Sah dan Dasar Hukum Jelas

Terkait Dana Hibah KONI, Sekda Makassar Tegaskan Sah dan Dasar Hukum Jelas 

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda memberikan penjelasan terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Sekda memang bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan, pemberian anggaran kepada KONI dilakukan secara legal, sah, dan telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota, Zulkifly menegaskan, dana untuk KONI bukan merupakan belanja langsung, melainkan berbentuk hibah yang memang diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga : Dukung Makassar Zero Waste, DLU Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

“Perlu saya luruskan, bahwa (anggaran) ini sifat hibah. Dasar hukumnya jelas. Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Zulkifly, Jumat (17/7/2026).

Mantan Kepala Bappeda Makassar menjelaskan, ketentuan soal anggaran hibah tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam peraturan itu disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga : Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

“Namun pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan yang dipenuhi organisasi,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, kata dia, wajib terlebih dahulu memastikan kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan telah terpenuhi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, hibah baru dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Baca Juga : Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026

Lebih lanjut, Zulkifly mengatakan tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur secara rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.

Ia menjelaskan proses penganggaran hibah kepada KONI dimulai dari pengajuan proposal resmi kepada Wali Kota Makassar.

Selanjutnya Wali Kota memberikan disposisi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang olahraga untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut.

Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring

“Dinas Pemuda dan Olah Raga melakukan evaluasi dan verifikasi.Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota,” jelasnya.

Tahap berikutnya, kata dia, usulan tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum memberikan rekomendasi.

“Jika sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi untuk dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kolaborasi UNIQLO dan Pemkot Makassar dalam Promosikan Produk UMKM

“Selanjutnya dimasukkan ke dalam RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya menjadi DPA,” lanjut paparanya.

Menangapi ada informasi bohong mengenai anggaran hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly menyatakan mekanisme tersebut diperbolehkan berdasarkan peraturan.

Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memiliki ruang melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

Baca Juga : Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien

“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk dalam APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” katanya, menjelaskan secara rasional.

Oleh karena itu, lanjut Zulkifly, penganggaran hibah KONI dalam APBD Perubahan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Sekda juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga : Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liat di Eks Stadion Mattoanging

Menurutnya, saat itu pemerintah memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang diproses.

“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada permasalahan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Setelah permasalahan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah karena dinilai penting untuk mendukung pelatihan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.

Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Penjelasan Wali Kota atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Secara Daring

“Tujuan hibah ini untuk mendukung pelatihan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai besaran anggaran yang disorot, Zulkifly menyebutkan nilainya sekitar Rp15 miliar.

Sementara untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan proses penganggaran hibah kepada KONI juga telah dilakukan sesuai mekanisme.

Baca Juga : Terminal Daya Siap Bertransformasi Jadi Pusat Logistik Modern di Makassar

“Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” tutupnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar