ABATANEWS, MAKASSAR – Ibu dari tiga orang anak yang menjadi korban dugaan pemerkosaan di Luwu Timur dilaporkan balik ke Polda Sulsel pada Sabtu lalu. Pelaporan balik ini, dilakukan oleh terduga pelaku yang tidak lain ayah korban berinisial SF.
Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memastikan laporan tersebut tak dapat diproses. Asalkan, pihak Polda Sulsel dapat mematuhi Undang-undang yang berlaku.
“Sebaiknya polisi, penyidik, mengacu pada UU No.3 Tahun 2014 pasal 10 tentang perlindungan hukum. Bahwa pelapor, saksi, saksi korban, tidak dapat digugat,” tegas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat mendatangi Mapolda Sulsel, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian
Ia menjelaskan, saksi, korban, pelapor tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata. Sepanjang mereka (saksi, korban, pelapor) beritikad baik dalam menjalani kasus laporan balik sulit untuk dipenuhi.
Meski begitu, masih ada celah bagi pelapor balik agar laporannya bisa dilanjutkan. “Tapi kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya, tidak dengan etikad baik, tidak apa-apa diproses laporannya,” jelasnya.
Sebelumnya, SF melaporkan balik mantan istrinya SR atas pencemaran baik. Tidak lain karena mencuatnya kembali kasus pemerkosaan tiga bocah yang diduga dilakukan SF.
Baca Juga : Istri Berangkat Kerja Usai Disiksa, Suami Malah Perkosa Dua Putrinya di Rumah
Selain melaporkan SR, pengacara SF, Agus Welas turut melaporkan akun Facebook yang menyebarkan informasi terkait pemerkosaan tiga anak tersebut. “Akun Facebook ini sebagai bukti permulaan. Nanti penyidik yang mengembangkan,” pungkasnya.