ABATANEWS, MAKASSAR – Sat Narkoba Resor Gowa melakukan penyelidikan terhadap dugaan tanaman pohon ganja. Di mana warga di area tersebut menemukannya di semak-semak belukar dekat kampus UIN Alauddin Makassar.
“Tanaman yang diduga pohon ganja akan dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk diteliti guna memastikan apakah tanaman tersebut berupa ganja atau tidak,” ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP Tambunan, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga : Perkuat Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Pemkot Makassar Gandeng Institusi Pendidikan
Hingga saat ini pihak kepolisian telah menginterogasi 2 orang saksi dan direncanakan polres Gowa akan kembali mendatangi TKP untuk menyisir TKP guna mencari barang bukti lainnya.
“Tanaman tersebut hanya 1 batang saja dan tingginya kurang lebih 1 meter kemudian pada bagian akar dibungkus dengan sebuah kantong beras yang masih utuh,” jelas AKP. M.Tambunan.
Tambunan menegaskan bahwa tanaman ini ditemukan di atas lahan yang penuh dengan alang-alang dan bukan ditanam di kampus UIN. Jarak TKP dengan kampus UIN ini sekitar 2 km.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UIN Jajaki Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi
“Tanaman ini ditemukan saksi diatas lahan dan dalam kondisi tidak tertanam lalu pada bagian bawah tanaman (akar) dibungkus dengan karung,” katanya
Sebelumnya, tanaman yang diduga ganja ditemukan pertama kali oleh saksi berinisial IR (32) pada Selasa 8 Feb 2022 pukul 16.00 Wita di sebuah lahan yang penuh dengan alang- alang.
Kronologis dari temuan tersebut berawal saksi ingin mencari buah jambu di TKP yang mana jarak rumah saksi dengan TKP sekitar 50 meter tepatnya di Jl HM. Yasin Limpo Kel Romang Polong Kab Gowa.
Baca Juga : Mahasiswa Lintas Lembaga UIN Makassar Gelar FGD Pemilu 2024, Bahas Isu HAM Hingga Money Politik
Saat saksi berada dekat pohon jambu lalu melihat sebuah pohon yang cantik kemudian menyampaikan temuannya kepada pihak keluarga (anggota TNI) lalu menjelaskan bahwa ia menemukan sebuah tanaman yang cantik yang sering disiarkan di Televisi.
“Anggota TNI ini lalu meminta saksi mendokumentasikan dalam bentuk foto. Setelah foto tersebut diterima kemudian anggota TNI meminta saksi mengamankan barang bukti di rumahnya sambil menunggu anggota TNI tersebut menemui saksi dirumahnya,” kata Kasat Narkoba Resor Gowa AKP. Syaharuddin.
Anggota TNI ini langsung berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim Gowa selanjutnya menuju TKP lalu membawa barang bukti ke Kodim 1409 Gowa kemudian berkoordinasi dengan sat narkoba Polres Gowa.
Baca Juga : UIN Alauddin Makassar Raih Peringkat 2 Pengelolaan Website Humas Kemenag Awards 2023
“Bersamaan dengan temuan tersebut pihak Sat Narkoba juga mendapatkan informasi tentang dari warga terkait tanaman tersebut kemudian, anggota mendatangi dan melakukan olah TKP selanjutnya berkordinasi dengan pihak Kodim Gowa lalu barang bukti diamankan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, ” paparnya.