ABATANEWS, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang meminta pembuatan SKCK dihapus dari aturan. Alasannya, ketentuan itu membuat eks narapidana kesulitan untuk memperoleh pekerjaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri. Sebab SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat.
Trunoyudo menjelaskan bahwa layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.
Baca Juga : Hilang Saat Kejar KKB Papua, 510 Personel Gabungan Cari Iptu Tomi
“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Rabu (26/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi. “Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” tambahnya.
Meski demikian, Polri tetap menghargai usulan penghapusan SKCK dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan jika masih ada kekurangan. “Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo.