Senin, 26 Desember 2022 17:08

Tak Boleh Lagi Beli Rokok Batangan Mulai Tahun 2023

Ilustrasi rokok batangan
Ilustrasi rokok batangan

ABATANEWS, JAKARTA — Mulai tahun 2023, tak boleh membeli rokok batangan. Hal itu dilarang oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo meneken aturan itu dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang tertera pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, yang dilihat pada Senin (26/12/2022).

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tinjau Pompanisasi di Lampung Selatan, Dorong Produktivitas Pertanian

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah mengenai ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Tak hanya itu, aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Baca Juga : Presiden Jokowi Makan Siang di RM Aroma Laut Bantaeng

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu, merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar