Senin, 31 Mei 2021 20:00

Syamsuddin Karlos Gelar Konsultasi Publik Ranperda Sampah

Anggota DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos
Anggota DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos

ABATANEWS, GOWA – Anggota DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah (ranperda) pengendalian sampah regional di Kecamatan Paccinongan, Kabupaten Gowa, Senin (31/5/2021).

Ketua Fraksi PAN Sulsel itu mengatakan, ranperda persampahan yang digodok DPRD sekiranya mendorong kabupaten/kota untuk membuat perda sampah sebagai penjabaran dari UU No.18 Tahun 2008.

“Fungsi provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat adalah membuat batasan tanggung jawab fungsi dan wewenang terkait persampahan,” katanya.

Baca Juga : Syamsuddin Karlos Disoraki ‘Wattunnami Bupati’ Saat Tutup Turnamen Sepakbola di Rumbia

Selain itu ranperda juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk UPTD persampahan sebagai jembatan komunikasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Penyiapan TPA terpadu secara regional dengan memuat fungsi dan kewenangan masing-masing kabupaten/kota,” jelas anggota Komisi A tersebut.

Hadir sebagai pemateri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa Aidil Hafid dan Lurah Paccinongan.

Baca Juga : Fokus Pilkada Jeneponto 2024, Syamsuddin Karlos Tak Lagi Maju Pileg

Konsultasi publik Syamsuddin Karlos

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa Aidil Hafid mengatakan, kabupaten Gowa juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk kesadaran mengenai sampah.

Dia mendukung DPRD Sulsel untuk membuat perda sampah agar koordinasi dengan kabupaten tetangga bisa optimal.

Baca Juga : Reses di Rumbia, Anggota DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos Tampung Aspirasi Masyarakat

“Kami apresiasi DPRD Sulsel atas inisiatif perda ini. Begitu juga dengan Pak Syamsuddin Karlos yang mau melaksanakan konsultasi ini di kabupaten Gowa,” kata Aidil.

Komentar
Berita Terbaru