ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Namun, surat edaran yang mengatur soal cuti bersama tanggal 23 mendatang, boleh dikata tak ada gunanya.
Pertama, dalam isi surat tersebut, tak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti kepada karyawan dan atau buruhnya.
Baca Juga : Kemnaker RI Latih Karyawan Huadi Group Khusus Operator Pesawat Angkut dan Angkat
Kedua, cuti tersebut juga akan mengurangi kuota cuti tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tulis Ida melalui SE tersebut, dikutip pada Senin (20/3/2023).
Dalam edaran ini disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka akan mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.
Baca Juga : Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Beri Upah ke Pekerja yang Aktif pada 14 Februari 2024
Sedangkan, bagi buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya diberikan upah seperti hari kerja biasa.