ABATANEWS, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyatakan calon wakil bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TSM.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan keputusan itu betdasarkan hasil tes kesehatan dan hasil penelitian dokumen persyaratan calon kepada LO Paslon pada Sabtu (07/09/2024).
“Bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat. Sudah kami serahkan tadi,” kata Edi, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Meski telah menyatakan tidak lolos, Edi enggan menjelaskan secara detail terkait apa saja yang membuat Suhartina TMS.
“Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu Wakil Bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan,” ujarnya.
Edi melanjutkan, KPU Maros telah meminta pergantian kepada Chaidir untuk melakukan pergantian pasangan. Batas pergantian pasangan sampai 15 September 2024.
Baca Juga : Chaidir Syam Hadiri Pelantikan KNPI Camba
“Iya, itu pergantian. Kami sudah sampaikan tim paslon untuk kami beri Waktu 3 hari untuk pergantian, sesuai regulasi. Kalau dalam tiga hari tidak ada pergantian, maka Paslon dinyatakan gugur,” pungkasnya.