ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir mengatakan cuti dari para kepala daerah yang akan berkontesasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah penetapan calon dari KPU.
“Jadi mereka terhitung cuti pada tangga 25 September itu mulai masuk masa kampanye, sampai 23 November,” ujarnya.
Mereka akan kembali menjalankan tugas sebagai kepala daerah sesaat fase Pilkada sudah memasuki minggu tenang.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Pada minggu tenang, empat hari sebelum Pilkada mereka sudah masuk kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kepala Daerah,” ujarnya.
Kata dia, lima daerah yang akan dijabat Pjs itu karena Kepala Daerah dan Wakilnya maju pada Pilkada.
Ia juga menyampaikan, beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga sudah mengajukan cuti.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Megawati: Kita Harusnya Belajar dari Rakyat Ghana
Seperti Bupati dan Wakil Bupati Maros, Wali Kota Makassar, Wakil Bupati Tanah Toraja, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Pangkep, serta Wakil Bupati Barru. Tercatat sudah 8 kepala dan wakil kepala daerah sudah mengajukan cuti.
“Pangkep tidak dijabat Pjs karena pemerintahan akan dijalankan oleh wakilnya, begitu pun beberapa daerah lainnya,” ulasnya.
Ia menjelaskan, pasca menjalani cuti mereka akan kembali menjalankan tugas sampai dilantiknya para kepala daerah terpilih.
Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen
Kata Idham jika merujuk pada peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 Perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22 A ayat (1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Kemudian ayat (2) Pelantikan Bupati dan Wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.