ABATANEWS, MAKASSAR — Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Makassar mengundang gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. SRIKANDI SULSEL, bersama Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar, menuntut kejelasan dalam penanganan kasus ini serta mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tragedi ini terjadi pada November 2024, di mana seorang siswi kelas 9 SLB Laniang Makassar menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru di sekolahnya. Hingga kini, penanganan kasus ini dianggap lamban, memicu pertanyaan publik terhadap komitmen APH dalam menegakkan supremasi hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama bagi penyandang disabilitas yang lebih rentan menjadi korban.
Ketua Umum SRIKANDI SULSEL sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Rudi Ahmadi, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.
Baca Juga : Srikandi di Sulsel Gemakan Ganjar Presiden 2024, Dukung Perempuan Milenial Berkembang
“Kami menilai aksi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi yang menyandang disabilitas ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan jelas mengesampingkan nilai kemanusiaan. Hal ini tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah sangat diperlukan dalam kasus ini,” ujarnya.
Setelah berunjuk rasa selama 30 menit, perwakilan massa aksi ditawari mediasi di ruang Kanit PPA Polrestabes Makassar. Namun, mereka menolak agar seluruh peserta aksi dapat mengetahui hasil diskusi secara transparan. Akhirnya, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, menemui massa aksi di luar kantor kepolisian.
Dalam dialog terbuka, massa aksi mempertanyakan perkembangan kasus ini. Iptu Hartawan menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 12 Desember 2024, tetapi dikembalikan pada 18 Desember karena belum lengkap. Ketika massa aksi menanyakan kelengkapan berkas yang menjadi kendala, AKP H. Ramli Jr S.H dari Propam menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan memastikan bahwa kasus ini akan dituntaskan.
Baca Juga : Srikandi di Sulsel Gemakan Ganjar Presiden 2024, Dukung Perempuan Milenial Berkembang
“Kalian mungkin tidak tahu saya dari Propam ya. Jadi, sekalipun ada hal-hal yang menyangkut penyidikan dan prosesnya telah berjalan, tetapi soal apa saja itu RAHASIA mereka. Yang jelas, perkara ini terus berjalan dan insyaallah kita upayakan P21. Dan ketika ada proses yang melenceng, serahkan ke saya. Saya tegak lurus,” tegas Ramli.
Namun, massa aksi menilai tanggapan aparat tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi juga bentuk tekanan agar APH lebih berpihak kepada korban kekerasan seksual dan menjalankan amanat UU TPKS dengan tegas.
“Aksi ini menjadi pertanda dan PR besar bagi jajaran Polrestabes Makassar. Ini harus diperjuangkan agar APH memiliki sensitivitas dan keberpihakan kepada korban, atau setidaknya patuh pada amanat UU TPKS. Jika tidak ada tanggapan dari Kapolrestabes Makassar, maka kami akan melakukan aksi jilid 2,” tegas Jenderal Lapangan sebelum menutup aksi.