ABATANEWS, MAKASSAR — Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Husain Syam memberikan klarifikasi perihal laporan yang dilayangkan oleh eks pegawai UNM, Amril Basri di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Laporan itu berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor UNM Husain Syam dan Wakil Rektor II UNM Karta Jayadi, dengan mengambil gaji Amril sejak tahun 2014.
Husain pun membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Amril. Ia menegaskan, Amril telah diberhentikan secara hormat sebagai ASN pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga : UNM Temui Pjs Wali Kota Makassar, Bahas Soal Pengembangan Pulau Lakkang
Ia mengungkap, Amril sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2014 lalu. “Pelapor ini dihukum 10 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Ada catatannya itu,” tegas Husain, dalam jumpa pers di Lantai 7 Menara Pinisi UNM, Jalan AP Pettarani, pada Senin (30/10/2023).
Sejak saat itu, lanjut Husain, Amril yang sebelumnya bekerja sebagai staf di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) itu tidak lagi aktif.
Rektor sebelumnya Prof Arismunandar pun, kata Husain, akhirnya mengeluarkan surat untuk tidak lagi membayar gaji Amril. “Itu karena Amril ini sejak terjerat kasus, itu sudah tidak pernah lagi aktif dan berkantor,” jelasnya.
Baca Juga : PHS: Sandeq Race, Lebih dari Sekadar Lomba, Simbol Kebangkitan Budaya Sulawesi Barat
“Dan perlu dicatat, Amril itu sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2014. Saya baru resmi menjabat sebagai rektor itu pada Mei 2015,” ungkap mantan Dekan Fakultas Teknik itu.
“Lagian, apa yang mau dikorupsi? Sementara di rekening penggajiannya itu, tidak pernah ada uang masuk sejak tahun 2014,” jelasnya.
Ia pun berani bersumpah, bahwa tak pernah mengambil gaji Amril, seperti yang dilaporkan ke Kejati Sulsel.
Baca Juga : Prof Husain-Enny Usung Jargon Maju dan Berkelanjutan di Pilgub Sulbar
“Betapa biadabnya itu kalau gaji pegawai saya korupsi. Tidak mungkin lah. Demi Allah,” sebut Husain.
Sementara itu, Penasehat Hukum UNM, Mappinawang menyarankan, agar Amril tak lagi membuat sensasi dengan laporan serupa.
“Karena kami juga punya hak untuk melakukan upaya hukum dan tindakan hukum yang terukur bila masih terjadi hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya,” tegas Mappinawang.