ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar serangkaian sidang putusan praperadilan yang diajukan empat aktivis, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah. Mereka menantang keabsahan status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (27/10), sidang putusan praperadilan Delpedro dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 04 pada pukul 10.00 WIB. “Putusan hakim ruang sidang 04,” tertulis dalam laman resmi SIPP pengadilan tersebut.
Selain Delpedro, tiga tersangka lainnya—Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar—juga akan mendengar hasil praperadilan mereka di waktu yang sama. Muzzafar dijadwalkan sidang di ruang 06, Syahdan di ruang 05, sementara Khariq di ruang 02.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung anarkistis. Mereka pun ditahan, namun kemudian mengajukan praperadilan untuk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah secara hukum.
Sidang hari ini menjadi ujian penting bagi proses hukum yang melibatkan aktivis dan pembela hak asasi manusia. Putusan hakim akan menentukan apakah proses penyidikan terhadap mereka berlanjut atau justru dinyatakan cacat prosedur.