ABATANEWS, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), jaksa mengungkapkan bahwa tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
Salah satu inti persoalan dalam kasus ini adalah penerbitan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) oleh Tom Lembong tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Penyelidikan Dilanjutkan
“Terdakwa Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ujar jaksa.
Namun, jaksa menegaskan bahwa perusahaan yang menerima izin tersebut sebenarnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa menyoroti keputusan Tom Lembong yang tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan pasokan dan harga gula.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Sebaliknya, ia justru memberikan kewenangan kepada sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama dari berbagai perusahaan yang diduga turut terlibat dalam skema impor ini, termasuk Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, serta beberapa pimpinan perusahaan gula lainnya.
Jaksa menegaskan bahwa kebijakan impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga dilakukan saat produksi GKP dalam negeri sebenarnya sudah mencukupi.