ABATANEWS, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar telah menyidangkan sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel, pada Rabu (3/8/2022). Ini merupakan sidang perdana yang bermateri ‘pendahuluan’.
Pelapor, Syahrir Cakkari dikonfirmasi usai mengikuti sidang ini menjelaskan beberapa hal terkait hasil sidang perdana tersebut.
Pertama, majelis hakim melakukan pengecekan berkas dari pihak pemohon dan termohon. Kedua, majelis hakim meminta pemohon menyempurnakan materi permohonannya.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
“Ketiga, saran dan masukan dari majelis hakim agar masalah itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Cakkari, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (3/8/2022).
Kemudian, lanjut Cakkari, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, maka majelis hakim menetapkan waktu dan agenda berikutnya.
Cakkari cs selalu pelapor diminta untuk memasukkan laporan perbaikannya ke Panitera Mahkamah Partai Golkar, paling lambat hari Senin pekan depan (8/8/2022).
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
Pada hari yang sama, lanjut Cakkari, juga akan dilakukan sidang mediasi oleh halim mediator Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar kepada pihak pelapor dan terlapor.
“Untuk sidang pembacaan permohonan pemohon akan dijadwalkan pada tanggal 10 Agustus 2022,” pungkas Cakkari.