ABATANEWS, MAKASSAR – Majelis hakim akhirnya membacakan vonis terhadap terdakwa Gubernur Sulsel non job Nurdin Abdullah terkait kasus suap dan gratifikasi. Putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).
Hanya saja, ditengah pembacaan berkas vonis, anggota hakim menghentikan sementara pembacaan vonis. Hakim Ketua Ibrahim Palino yang mengambil alih pembacaan vonis kemudian menyebut bahwa sidang diskor.
“Untuk sementara pembacaan berkas sampai disini. Karena waktu sudah masuk jam 5 untuk sholat Ashar,” ujar Ibrahim Palino.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembacaan vonis terhadap terdakwa NA baru separuhnya dibacakan. Sementara berkas yang masih akan dibaca dinilainya masih sangat panjang.
“Ini baru separuh yah (yang dibacakan) kalau dibaca semua, ini jumlahnya 800 halaman. Untuk itu sidang kami skor untuk sholat ashar dan maqrib,” paparnya.
Adapun sidang akan dilanjutkan disesuaikan dengan jadwal Kota Jakarta atau lokasi NA yang saat ini berada di gedung KPK. “Prediksinya setengah 8 yah baru dilanjut. Saya demikian yah,” imbuhnya.
Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar
Adapun diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa NA 6 tahun penjara dalam sidang pada 15 November 2021. Selain itu, mantan bupati Kabupaten Bantaeng ini dijatuhi denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan pidana.
Denda lainnya yakni berupa pengembalian uang negara sebesar Rp. 3 miliar Rp. 187 juta dan 350 ribu dollar Singapura. Putusan JPU KPK ini, merujuk pada Pasal 12 a Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999, junto Pasal 22,21 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga Pasal A tentang gratifikasi. (*)