Sabtu, 01 Januari 2022 17:38

Siap-siap! Tahun 2022 Tarif LPG dan Listrik Bakal Naik

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

ABATANEWS — Tahun 2022 akan semakin menguras kocek. Sejumlah kebutuhan dasar rencananya akan naik. Mulaindari LPG, Listrik dan Premium yang akan dihilangkan.

Untuk LPG non subsidi, besaran kenaikannya Rp 1.600 hingga Rp 2.600 per kg. Harga LPG non subsidi tidak naik sejak 2017, padahal harga Contract Price Aramco (CPA) LPG sudah naik 57%.

“Penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74% lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu,” ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting.

Baca Juga : Konsumsi Pertamax Turpo di H-1 Idul Fitri Tembus 104 Persen

Di pasaran, kenaikan harga LPG non subsidi mencapai Rp 20.000 hingga Rp 30.000 untuk tabung 12 kg, dari yang awalnya Rp 150.000 menjadi Rp 163.000 hingga Rp 173.000.

Tarif listrik non subsidi juga disebut bakal naik tahun ini, karena sudah tidak naik sejak 2017. Kementerian ESDM bersama Badan Anggaran DPR sudah sepakat memberi kompensasi tariff adjusment (penyesuaian tarif) bagi pelanggan listrik non subsidi selama 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan.

“Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan,” ujar Rida dikutip dari kanal Youtube CNBC Squawk Box.

Baca Juga : Ada Aturan Baru Penggunaan PLTS Atap, Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi

Ada 13 golongan pelanggan listrik non subsidi yang harus mengencangkan sabuk tahun ini. Tarif listrik non subsidi pun masih bergantung pada nilai tukar, harga minyak mentah dan inflasi. Faktor ini menentukan apakah tarif listrik harus naik atau tidak.

Diperkirakan, jika skema penyesuaian tarif ini diberlakukan, tarif listrik bakal naik dengan besaran Rp 18.000 hingga Rp 101.000 per bulan, sesuai golongan.

Biaya energi lain yang harus diperhatikan tahun ini adalah biaya BBM. Pemerintah tengah merencanakan penghapusan Premium dan mendorong penggunaan Pertalite serta Pertamax.

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2023, 131.600 Rumah Tangga Nikmati Akses Pasang Listrik Gratis

Premium dihapus karena memiliki nilai oktan rendah yaitu 88, sementara Pertalite 90 dan Pertamax 92. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.

“Jadi sesuai ketentuan dari Ibu Menteri KLHK 2017, ini untuk mengurangi karbon emisi maka direkomendasikan BBM yang dijual minimum RON 91,” ungkap Nicke di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12/2021) lalu.

Untuk saat ini, harga Pertalite dipatok Rp 7.650 per liter dan Pertamax Rp 9.000 per liter. Sementara Premium harganya Rp 6.450 per liter. Tentunya, perbedaan harga ini jadi perhatian masyarakat dalam mengelola pengeluaran ke depannya.

Komentar