Minggu, 02 Juni 2024 12:13

Siap-siap, Pembayaran Gaji ke-13 ASN Mulai Dibayarkan Besok

Ilustrasi Gaji (Istimewa)
Ilustrasi Gaji (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS akan dimulai besok, 3 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan pada tanggal tersebut, berdasarkan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, sebagaimana dilansir oleh Liputan6.com pada Minggu (2/6/2024).

Untuk ASN pemerintah pusat serta TNI-Polri, dana gaji ke-13 sebesar Rp 18 triliun akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 yang disalurkan melalui instrumen Transfer ke Daerah sebesar Rp 21,1 triliun.

Baca Juga : Resmi! Cek Rincian Nilai THR dan Gaji ke-13 yang Anda Terima Dalam Waktu Dekat Ini

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan Rp 11,7 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan. Pembayaran ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, tanpa potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan sejenis lainnya, hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

PT Taspen menambahkan beberapa ketentuan tambahan, termasuk bahwa penerima pensiun yang juga pejabat negara hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi, dan mereka yang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda akan mendapatkan keduanya.

Dengan total anggaran yang sangat besar, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dan memberikan semangat tambahan bagi para penerima di seluruh Indonesia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terbaru