Rabu, 23 Februari 2022 20:21

Si Pembunuh Satu Keluarga Riyan Divonis Mati PN Sintang

Sidang pembacaan putusan terdakwa Riyan Anggianto yang membunuh satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. Dalam sidang tersebut, Riyan divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sintang. (Foto: Istimewa)
Sidang pembacaan putusan terdakwa Riyan Anggianto yang membunuh satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. Dalam sidang tersebut, Riyan divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sintang. (Foto: Istimewa)

ABATANEWS, PONTIANAK – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan vonis pidana mati pada Riyan Anggianto, terdakwa pembunuhan satu keluarga yakni suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, pada Rabu (23/2/2022).

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain, Muhammad Rifqi dan Eri Murwati.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sintang Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan. Sementara itu, terdakwa Riyan Anggianto mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Sintang

Baca Juga : Ini Tampang Pria Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Menurut Plh Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Diah Pratiwi, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

“Vonis tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut setelah bersmusyawarah dan mempertimbangan segala sesuatunya serta fakta-fakta persidangan,” tegasnya, dikutip dari HiPontianak.

Ia mengatakan, hal yang memberatkan dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut ada beberapa hal. Pertama, korban ada tiga orang, salah satunya anak kecil berumur 5 tahun.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

Kedua, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan cara yang sadis. Ketiga, terdakwa melakukan rangkaian tindak pidana tersebut secara aktif.

“Semua pertimbangan tersebut termuat lengkap dalam putusan yang sudah dibacakan majelis hakim,” katanya.

Terkait respons terdakwa melalui penasihat hukum yang menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis mati, Diah mengatakan bahwa berdasarkan hukum terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak putusan itu.

Komentar