Minggu, 13 April 2025 17:15

Barbel Mendarat di Kepala Istri Setelah Sebut Suaminya ‘Kuttu’

Ilustrasi Pembunuhan. IstAbatanews/Wahyu Susanto
Ilustrasi Pembunuhan. Ist Abatanews/Wahyu Susanto

ABATANEWS, MAROS — Seorang perempuan berinisial SQ (42) ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Sabtu (12/4/2025), diduga menjadi korban kekerasan dari suaminya sendiri, ZA (37).

Kapolsek Tanralili, Iptu Zulfadly, mengonfirmasi bahwa ZA telah diamankan tak lama setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar.

“Pelaku adalah ZA yang merupakan suami SQ itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah kami menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Zulfadly, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga : Polisi Tewas Ditusuk Preman di Tempat Karaoke di Penghujung Bulan Ramadan

Kekerasan dalam rumah tangga ini diduga dipicu oleh pertengkaran yang memanas pada malam sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, konflik terjadi karena korban mengungkapkan rasa kecewa terhadap sikap suami yang dinilai enggan mencari nafkah.

“Korban dan pelaku sempat cekcok pada malam harinya, di mana korban sebagai istri merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari kerja atau mencari nafkah,” ungkap Marwan.

Baca Juga : AKBP Bintoro dan 2 Polisi Lainnya Lakukan Perlawanan Usai Dipecat Gegara Diduga Peras Pelaku Pembunuhan

Rasa sakit hati diduga menjadi motif utama pelaku melakukan penganiayaan. “Motif dari tindak penganiayaan ini diduga kuat karena sakit hati oleh sikap dan ucapan korban terhadap pelaku,” tambah Zulfadly.

Puncak kekerasan terjadi pada pukul 06.00 WITA, saat korban masih tertidur. Pelaku menghantamkan sebuah barbel ke kepala dan wajah korban sebanyak 4-5 kali.

“Sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel. Pelaku memukulkan barbel ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali,” jelas Marwan.

Baca Juga : Potongan Kepala Korban Mutilasi di Ngawi Ditemukan di Trenggalek, Kaki di Ponorogo

Barang bukti berupa barbel kini telah diamankan. Polisi masih mendalami latar belakang kejadian, termasuk kondisi psikologis pelaku saat peristiwa berlangsung. ZA akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Wahyuddin
Komentar