Sabtu, 23 Desember 2023

Setelah 44 Tahun, Pemkot Makassar Kantongi Sertifikat HPL Karebosi

Setelah 44 Tahun, Pemkot Makassar Kantongi Sertifikat HPL Karebosi

ABATANEWS, MAKASSARPemkot Makassar secara resmi menerima fisik Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Karebosi Makassar. HPL terbit setelah 44 tahun lamanya berproses dalam upaya pembuatan sertifikat pada lahan yang menjadi ikon Makassar itu.

Penerimaan itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Muh. Syukur, kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, di Kediaman wali kota, Jl Amirullah, Kamis, 21 Desember 2023.

Muh. Syukur menyampaikan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) ini sepanjang masih digunakan oleh Pemerintah maka tidak akan putus seterusnya (tidak berjangka).

Baca Juga : Wali Kota Munafri Apresiasi Petugas Kebersihan Bontoala, 2.500 Rumah Bakal Nikmati Iuran Sampah Gratis

“Nanti Pemkot punya HPL, nanti juga orang punya HGB di atasnya HPL. Itu diperjanjikan dengam notaria, tapi ada penjanjian dengan Pemkot Makassar,” katanya.

Sementara itu, Danny Pomanto mengatakan setelah ini pihaknya bakal membenahi seluruh kerja sama di atas lahan tersebut. Rencana pada Senin pekan depan.

Pasca-adanya HPL tersebut maka di atasnya dapat dibentuk HGB, sertifikat itu pula nantinya bisa dikerjasamakan kembali untuk potensi lainnya, misalnya kerja sama dengan PKL dan UMKM.

Baca Juga : Kecamatan Panakkukang Dinilai Jadi Miniatur Toleransi, Wali Kota Munafri: Tumbuh Bersama dan Jaga Keragaman

Dia juga menambahkan, selanjutnya semua perjanjian semestinya menguntungkan Pemkot Makassar.

Apalagi selama ini, perjanjian tersebut belum memberikan keuntungan apa-apa bagi Pemkot Makassar. Olehnya, dirinya melihat penting untuk direvisi.

Penyerahan ini pula menjadi yang pertama di Indonesia dengan kawasan aset yang menggunakan bawah tanah.

Baca Juga : Hadiri PSM Fast 2026, Munafri Pastikan Pasukan Ramang Segera Bermain di Makassar

Berikutnya, ia mengaku akan menyiapkan penyerahan secara seremonial lalu disaksikan oleh masyarakat dalam waktu dekat.

Penulis : Azwar
Komentar