Selasa, 21 Januari 2025 20:15

Sengketa Pilwalkot Makassar di MK: KPU, Bawaslu, dan MULIA Kompak Bantah Tuduhan INIMI

Sengketa Pilwalkot Makassar di MK: KPU, Bawaslu, dan MULIA Kompak Bantah Tuduhan INIMI

ABATANEWS, JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar 2025 mengangkat isu krusial terkait dugaan hambatan pemilih menggunakan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai Termohon menegaskan telah menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, KPU Kota Makassar membantah dalil Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI), yang menyebut adanya upaya sistematis yang menghalangi partisipasi pemilih.

Kuasa hukum Termohon, Zahru Arqom, menyatakan bahwa pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga : Indira-Ilham Ajukan Sengketa ke MK Terkait Hasil Pilwalkot Makassar 2024

Proses ini mempertimbangkan data Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan warga satu rumah tangga tidak dipisahkan ke TPS berbeda.

“Basis utama pemetaan adalah KK dan alamat rumah pemilih, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penentuan TPS,” tegas Zahru di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (21/1/2025).

Zahru juga menjelaskan bahwa distribusi Formulir C-Pemberitahuan telah dilakukan tepat waktu, termasuk untuk wilayah terluar seperti Kecamatan Pulau Sangkarang.

Baca Juga : Ketua PBB Fahri Bachmid Titip Harapan untuk MULIA di Makassar

“Formulir untuk daerah terjauh sudah tersampaikan, sehingga pemilih memiliki waktu cukup untuk menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.

Meskipun data menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sedikit menurun menjadi 57 persen dibandingkan Pilwalkot 2020 sebesar 59,66 persen, KPU menegaskan bahwa tidak ada bukti penghambatan terhadap pemilih.

“Penurunan partisipasi ini tidak signifikan dan tidak berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyebut adanya manipulasi atau hambatan sistematis,” ujar Zahru.

Baca Juga : 16 Tahun Menanti, Akhirnya Appi Antar Golkar Menang Lagi di Pilwalkot Makassar

Pasangan Calon Nomor Urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika (MULIA), melalui kuasa hukumnya, Damang, membantah tuduhan bahwa tim pemenangan mereka melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Tidak ada bukti anggota KPPS menjadi bagian dari tim sukses Pihak Terkait,” tegas Damang. Ia juga menyoroti bahwa pemilih tetap memiliki ruang koreksi terkait lokasi TPS selama proses pemutakhiran data.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan tidak ada temuan pelanggaran yang membuktikan keterlibatan KPPS dalam mengarahkan pemilih.

Baca Juga : Bawaslu RI Catat Sulsel Masuk Kategori Provinsi Teraman Kedua Pilkada Serentak

“Kasus pendampingan pemilih di TPS 28, misalnya, sudah diselesaikan secara transparan dengan adanya surat pendampingan resmi dari Ketua KPPS,” jelasnya.

Selain dugaan hambatan, Pemohon menyoroti dugaan tanda tangan fiktif di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT). Namun, KPU Kota Makassar menegaskan bahwa proses verifikasi data dilakukan secara ketat sesuai prosedur, sehingga dalil adanya “pemilih siluman” tidak berdasar.

Sidang lanjutan perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tuduhan yang diajukan.

Penulis : Azwar
Komentar