Kamis, 16 Juni 2022 08:20

Sekda Makassar Minta SKPD Optimalkan Pengelolaan BLUD

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M.Ansar saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan BLUD yang digelar bagian kerjasama Pemkot Makassar, bertempat di Hotel Swissbell, jalan Penghibur Makassar. Rabu (15/6/2022). (foto: Humas Pemkot Makassar)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M.Ansar saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan BLUD yang digelar bagian kerjasama Pemkot Makassar, bertempat di Hotel Swissbell, jalan Penghibur Makassar. Rabu (15/6/2022). (foto: Humas Pemkot Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M.Ansar meminta SKPD di lingkup Makassar bisa mengoptimalkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebab BLUD, merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah.

Menurutnya, BLUD harus benar-benar memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Bahkan, tidak mengutamakan keuntungan semata, dengan tetap menerapkan asas-asas penyelenggaraan layanan yang sehat.

“Serta dapat menghasilkan pemikiran dan ide-ide terbaik guna mengelola dan membangun Badan Layanan Makassar,” imbuhnya saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan BLUD yang digelar bagian kerjasama Pemkot Makassar, bertempat di Hotel Swissbell, jalan Penghibur Makassar. Rabu (15/6/2022).

Baca Juga : Danny Pomanto: RS Kemenkes Makassar Bisa Beckup IKN dan Indonesia Timur

BLUD memang adalah sistem yang diterapkan SKPD atau unit satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Hal itu, menjadi gambaran tentang Reformasi Keuangan Negara, di mana BLUD wujud nyata dari pelaksanaan anggaran berbasis kinerja. Selain itu, penerapan tata kelola yang baik, kemandirian pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang transparan.

BLUD bahkan tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Ajak Sapma PP Sulsel Kolaborasi Majukan Kota Makassar

“Di dalamnya termuat tentang Badan Layanan Umum Daerah yang tujuannya adalah menyediakan jasa layanan umum guna meningkatkan ekonomi atau layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dia berharap dengan adanya kegiatan FGD BLUD ini dilingkup pemerintah Kota Makassar, selanjutnya dapat memberikan pemahaman kepada pesertanya. Hingga diaplikasikan pelayanannya secara optimal kepada masyarakat.

Penulis : Azwar
Komentar