Jumat, 19 Agustus 2022 12:19

Satpol PP Makassar Bongkar Lapak PK5 di Jalan Amanagappa Makassar

Proses pembongkaran bangunan PK5 yang dilakukan di jalan Amanagappa bersama unsur Tripika Kecamatan Ujung Pandang, Jum’at,(19/8/2022). (sumber: ig/@satpolppmks.ofc)
Proses pembongkaran bangunan PK5 yang dilakukan di jalan Amanagappa bersama unsur Tripika Kecamatan Ujung Pandang, Jum’at,(19/8/2022). (sumber: ig/@satpolppmks.ofc)

ABATANEWS, MAKASSAR – Satpol PP Kota Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5). Penertiban tersebut dilaksanakan di jalan Amanagappa bersama unsur Tripika Kecamatan Ujung Pandang, Jum’at,(19/8/2022).

Kesatpol PP Kota Makassar, Ikhsan mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai SOP. Yakni surat teguran 1, 2 dan 3 telah diberikan oleh Camat Ujung Pandang ke pedagang tetapi tidak kunjung diindahkan.

“Pembongkaran lapak PKL tersebut lantaran mereka berjualan di atas trotoar depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” imbuh Kasatpol Makassar, Ikhsan.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan bukan untuk aktivitas berjualan. Selain menggunakan trotoar, bangunan PK5 juga menutupi tembok pagar Monumen Mandala milik Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami berharap dan mengimbau warga kota Makassar, agar tidak melakukan aktivitas menggunakan Fasum yang mengganggu aktivitas dan kenyamanan orang lain,” imbuhnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar