ABATANEWS, MAKASSAR – Satpol PP Kota Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5). Penertiban tersebut dilaksanakan di jalan Amanagappa bersama unsur Tripika Kecamatan Ujung Pandang, Jum’at,(19/8/2022).
Kesatpol PP Kota Makassar, Ikhsan mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai SOP. Yakni surat teguran 1, 2 dan 3 telah diberikan oleh Camat Ujung Pandang ke pedagang tetapi tidak kunjung diindahkan.
“Pembongkaran lapak PKL tersebut lantaran mereka berjualan di atas trotoar depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” imbuh Kasatpol Makassar, Ikhsan.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan bukan untuk aktivitas berjualan. Selain menggunakan trotoar, bangunan PK5 juga menutupi tembok pagar Monumen Mandala milik Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami berharap dan mengimbau warga kota Makassar, agar tidak melakukan aktivitas menggunakan Fasum yang mengganggu aktivitas dan kenyamanan orang lain,” imbuhnya.