Sabtu, 12 Maret 2022 15:25

Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lebih Pahami Terkait Pelonggaran Status Pandemi

Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Stockcrafter)
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Stockcrafter)

ABATANEWSSatgas Covid-19 mengingatkan kepada masyarakat agar tetap taat pada protokol kesehatan (Prokes) agar meminimalisir penyebaran Covid-19. Peringatan ini, menyusul belum adanya pencabutan status pandemi di Indonesia.

“Jadi yang harus kita ketahui dan disampaikan ke masyarakat bahwa kita masih dalam situasi pandemi. Jadi pandemi itu belum dicabut,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Pur) Alexander K Ginting dalam sebuah diskusi secara virtual, Sabtu (12/3/2022).

Ia menjelaskan pemerintah memang telah memberikan pelonggaran kepada masyarakat. Utamanya terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri.

Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI

Selain itu, pelonggaran juga diberikan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster. Akan tetapi, tes antigen dan PCR hingga saat ini masih berlaku sebagai syarat perjalanan.

Utamanya bagi penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama dan belum divaksinasi. Maka dari itu, ia berharap masyarakat bisa lebih memahami bahwa pelonggaran tersebut tetap berstatus syarat.

“Pelonggaran itu adalah pelonggaran persyaratan perjalanan naik pesawat, kereta, antarprovinsi, antarpulau, dan yang datang dari luar negeri. Jadi ini bukan pelonggaran protokol kesehatan,” jelasnya.

Penulis : Redaksi
Komentar