ABATANEWS, JAKARTA – KPU RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel) tak ada perubahan apapun dibanding Pemilu 2019 lalu.
Keputusan ini termaktub dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, yang diteken pada 6 Februari 2023.
PKPU ini ditetapkan usai mendapat persetujuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Dalam PKPU itu, dapil maupun alokasi kursi DPRD Sulsel di Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan. Dalam artian, dapil dan alokasi kursi tetap sama seperti Pemilu 2019.
KPU Sulsel sebelumnya mengusulkan dua opsi skema penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Salah satu skema yang diusulkan adanya perubahan alokasi kursi di empat dapil. Ada yang berkurang, ada yang bertambah.
Hal itu lantaran terjadi perubahan jumlah penduduk di beberapa daerah. Ada daerah mengalami peningkatan dan juga ada mengalami kekurangan.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
Namun, usulan itu tak terealisasi. KPU RI tetap memakai skema sebelumnya (Pemilu 2019) alias tidak mengalami perubahan.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sulsel di Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Dapil Sulsel 1 (Makassar A): 9 Kursi
Wilayah: Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang
Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
Dapil Sulsel 2 (Makassar B): 6 Kursi
Wilayah: Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea.
Dapil Sulsel 3: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Takalar dan Gowa.
Dapil Sulsel 4: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng, Jeneponto.
Baca Juga : Jelang Purna Tugas, Jokowi Mulai Kemas-kemas Barang di Istana
Dapil Sulsel 5: 6 Kursi
Wilayah: Kabupaten Sinjai, dan Bulukumba.
Dapil Sulsel 6: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru dan Kota Parepare
Dapil Sulsel 7: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Bone
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
Dapil Sulsel 8: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Soppeng, dan Wajo
Dapil Sulsel 9: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Sidenreng Rappang, Enrekang,
dan Pinrang.
Dapil Sulsel 10: 5 Kursi
Wilayah: Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara
Baca Juga : Ketua KPU Labuhanbatu Dicopot Usai Hamili Anggota PPK, Padahal Punya Istri dan 5 Anak
Dapil Sulsel 11: 11 Kursi
Wilayah: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo