ABATANEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Impor gula.
Dugaan korupsi impor gula tersebut terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Kejagung mencatat, kerugian negara atas kegiatan yang tidak sesuai perundang-undangan itu mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan, Tom Lembong ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS. Keduanya, awalnya hanya menjadi saksi dan statusnya naik sebagai tersangka.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023,” kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Adapun kedua tersangka adalah TTL atau Tom Lembong selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016, Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.
Tom Lembong sendiri mengatakan akan menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. “Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa,” kata Thomas ketika digiring ke mobil tahanan.