Kamis, 17 Juni 2021 11:28

Resmikan Bendungan Paselloreng, Jokowi Akan Berkunjung ke Wajo

Resmikan Bendungan Paselloreng, Jokowi Akan Berkunjung ke Wajo

ABATANEWS, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan berkunjung ke Kabupaten Wajo dalam waktu dekat. Jokowi hendak meresmikan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Rencana kunjungan disampaikan Bupati Wajo Amran Mahmud saat bertemu Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, di Rujab Wagub Sulsel, Rabu malam, 16 Juni 2021.

“Nantinya Bapak Presiden akan meresmikan Bendungan Paselloreng dan Bendungan Gilireng, di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo,” kata Amran.

Baca Juga : Heboh Bos Judi Online Berinisial T, Jokowi Ogah Beri Tanggapan

Selain itu, Bupati Wajo melaporkan mengenai Participating Interest (PI), proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas.

PI merupakan keikutsertaan badan usaha, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan PI.

“Rencananya Participating Interest akan dilakukan segera. Kita perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penyelesaian dokumen BUMD,” jelasnya.

Baca Juga : Potret Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan mengenai kunjungan kerja Jokowi di Sulsel, Andi Sudirman mengaku sebagai bentuk kepedulian dan perhatian bagi Sulsel.
Mengingat Jokowi pun baru saja berkunjung di Sulsel dalam peresmian beberapa proyek sekaligus memantau vaksinasi Covid-19.

“Kita berharap dengan peresmian bendungan ini bisa difungsikan dan dimanfaatkan masyarakat, baik untuk bidang pertanian maupun lainnya. Serta bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar dan Wajo pada umumnya,” tuturnya.

Menurutnya, hadirnya bendungan ini sebagai bentuk investasi pemerintah. “Investasi ini yang dirasakan langsung oleh masyarakat banyak,” katanya.

Baca Juga : Kunjungan Jokowi ke Abu Dhabi Hasilkan 8 Kesepakatan

Mengenai PI, kata Andi Sudriman, harus berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 Tentang Penawaran PI Maksimal pada wilayah minyak dan gas bumi.

“Pemerintah Provinsi akan mengajukan Perda untuk pembentukan BUMD, Kabupaten Wajo juga (ajukan perda). Nantinya Pemprov dan Pemda mendapatkan 10 persen, dari pengelolaan migas yang beroperasi,” jelasnya.

Komentar