Senin, 19 Mei 2025 21:15

Rektor Ganti WR II UNM, Prof Ichsan: Direktur PPs yang Jelas Melanggar, Malah Dipertahankan

Prof Ichsan Ali menyesalkan keputusan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi yang mengganti dirinya sebagai Wakil Rektor II.
Prof Ichsan Ali menyesalkan keputusan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi yang mengganti dirinya sebagai Wakil Rektor II.

ABATANEWS, MAKASSAR — Prof Ichsan Ali menyesalkan keputusan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi yang mengganti dirinya sebagai Wakil Rektor II.

Prof Karta mengangkat Prof Hartati menggantikan Prof Ichsan, lewat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat di lingkup UNM, di Ballroom Teater Phinisi, pada Senin (19/5/2025).

Prof Ichsan menilai, keputusan Prof Karta terbilang janggal dan tidak lazim. “Basanya kalau ada pergantian pejabat harus ada penyampaian lebih awal. Ada (berupa) teguran kah. Teguran satu, dua, atau tiga, baru diproses. Ini sama sekali tidak ada,” jelas Prof Ichsan dalam konferensi pers.

Baca Juga : Rektor UNM Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Wartawan

Kendati merupakan kewenangan rektor, Prof Ichsan juga beranggapan, Prof Karta tak bisa semena-mena. Sebab, pengangkatan pejabat setingkat wakil rektor mesti mengacu pada Statuta UNM.

Sementara itu, merujuk pada Statuta UNM tahun 2018 pasal 56 ayat 3, kata Prof Ichsan, tak ada satu pun aturan yang dilanggar. Pada pasal tersebut, tercatat ada 8 poin yang diatur untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya di tengah jalan. Mulai dari rangkap jabatan, terkena kasus hukum, diberhentikan dari ASN, hingga melakukan cuti.

“Jelas sekali ini aturan, lihatlah bagaimana karakter pimpinan (rektor). Ada aturan, (tapi) tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Penghargaan atas Pelestarian dan Perlindungan Bahasa Daerah

Mestinya, lanjut Prof Ichsan, bila Rektor UNM ingin menegakkan aturan, pejabat yang harus dicopot terlebih dahulu yaitu Prof Sapto Haryoko yang kini menjabat sebagai Plt Direktur PPs UNM.

“Prof Sapto itu jelas melanggar. Menurut aturan itu, jabatan Plt itu cuma bisa diperpanjang dua kali dengan periode tiap tiga bulan. Tapi malah itu yang dipertahankan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Prof Sapto Haryono dilantik sebagai Plt Direktur PPs UNM pada Juni 2024 atau sudah menjalani masa jabatan 11 bulan tanpa status definitif.

Baca Juga : UNM Temui Pjs Wali Kota Makassar, Bahas Soal Pengembangan Pulau Lakkang

Prof Ichsan juga menampik bila alasan pencopotannya dari jabatan WR II lantaran tak bisa diajak berkolaborasi dan bekerja sama.

“Perlu juga teman-teman tahu, selama Prof Karta menjabat sebagai rektor, tidak pernah ada rapat atau pertemuan khusus antara rektor dan para wakil rektor. Tidak pernah. Kalau bersama dekan dan anggota senat, iya. Tapi sebagai pimpinan, tidak pernah kita ada pertemuan atau rapat untuk membahas hal-hal yang perlu untuk UNM,” ungkapnya.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut, ia berencana akan melakukan gugatan ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai pejabat.

Baca Juga : Ketua IKA UNM Kecam Perusakan Fasilitas Kampus, Desak Polda Sulsel Usut Tuntas

“Karena sebetulnya ini bukan soal jabatan. Jabatan itu cuma sementara dan sebentar. Itu hanya titipan. Tapi ini bukan soal jabatan, saya ini mau bagaimana UNM dikelola dengan baik dan aturan harus dijalankan dengan benar. Itu yang saya inginkan,” tegasnya.

Penulis : Azwar
Komentar