ABATANEWS — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut Rachel Vennya dapat disanksi pidana 1 tahun penjara karena diduga tak menjalankan masa karantina sesuai aturan alias kabur sebelum waktunya.
Satgas menyebut pelanggar aturan karantina selama masa pandemi Covid-19 akan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal yang disebutkan, pelanggar yang terbukti dapat dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (14/10).
Adapun Pasal 14 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.
Sementara apabila merujuk UU tentang Wabah Peyakit Menular, disebutkan dalam Pasal 14 yang berbunyi, ‘Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang hanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)’.
Baca Juga : Ahmad Dhani Tuai Hujatan Usai Sebut K-Pop Seperti Wabah Covid-19
Bila merujuk pada pasal 5 Ayat 1, tertuang bahwa ketentuan yang dimaksud adalah pelanggaran dalam upaya penanggulangan wabah yang meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; dan pencegahan dan pengebalan.
Kemudian pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; serta upaya penanggulangan lainnya
“Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit,” jelas Wiku.
Baca Juga : Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19
Perihal dugaan kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya, Kodam Jaya telah melakukan penyelidikan. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan dari hulu hingga hilir oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.
Herwin mengungkapkan berdasarkan penyelidikan sementara, diduga ada anggota berinisial (FS) yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan membantu Rachel untuk kabur dari proses karantina usai tiba dari Amerika Serikat.
Herwin menyebut Mayjen Mulyo Aji selaku Pangdam Jaya dan Pangkogasgabpad Covid-19 telah memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota TNI berinisial FS tersebut. Selain itu, lanjut Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina.