Senin, 13 Desember 2021 14:07

PWNU Jatim Usul Hukum Mati Herry Wirawan Ketimbang Kebiri, Ini Penjelasannya

Ilustrasi (Sumber: hukumonline)
Ilustrasi (Sumber: hukumonline)

ABATANEWS, SURABAYA – Pengurus Wilayah Nahdathul Ulama (PWNU) Jawa Timur tidak sepakat bila Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 21 santriwatinya dihukum kebiri. PWNU lebih setuju bila Herry dihukum seumur hidup atau hukum mati.

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Abdus Salam menjelaskan, hasil bahtsul masail PWNU Jawa Timur menilai tidak tepat hukuman kebiri untuk pelaku.

Menurutnya, dalam hukuman kebiri dalam pandangan Islam pada kajian Kitab Fiqih, hukuman tersebut hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama dan tidak sesuai dengan syariat hukum Islam.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Hukuman yang tepat, katanya, dalam konteks pemerkosaan atau pedofilia yakni masuk dalam kategori takzir.

“Maka itu, bahtsul masail kita memutuskan hukuman seberatnya,” kata Gus Salam, sapaan akrabnya, kepada wartawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Rais Syuriah PWNU Jawa Timur KH Romadhon Khotib menjelaskan, pelaku zina termasuk melanggar asusisal dihukum takzir.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

“Takzir itu hukum berat. Kalau hukum terberat tidak jera, maka sampai hukuman mati sah menurut tinjaun fiqih kita. Dihukum berat atau mati. Hanya itu dua pilihan sesuai kaidah fiqih kita,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan lagi, bila hukuman takzir tidak bisa diganti dengan harta benda apapun dan hukuman setimpal lainnya. “(Hukuman pengganti) itu ditolak sama ulama-ulama kita,” tegasnya. (*)

Komentar