Kamis, 15 September 2022 08:15

PTSP dan Bapenda Tegaskan Semua Reklame Harus Punya Ijin

Pemkot Makassar terus melakukan upaya agar papan reklame di kota Makassar bisa tertata dengan rapi dan memiliki ijin sesuai Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame Perwali.
Pemkot Makassar terus melakukan upaya agar papan reklame di kota Makassar bisa tertata dengan rapi dan memiliki ijin sesuai Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame Perwali.

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame. Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari ijin hingga penataannya.

Kepala Dinas (Kadis) PTSP, Zulkifli Nanda mengatakan hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki ijin. Sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.

Khusus perijinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga : Efek Beras dan Gula Alami Lonjakan Harga, Disdag Makassar Bakal Adakan Operasi Pasar

“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” ucap Zul dalam keterangannya yang diterima Kamis (15/9/2022).

Dia menegaskan ijin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, menegaskan jika Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya.

Baca Juga : Danny Pomanto Hadiri World Cities Summit Mayor Forum 2023 di Korea, Bahas Kota Layak Huni Berkelanjutan

Delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Dicabut yang tidak berijin.

“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus ijin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Meski demikian Haryman menyebut penerimaan di tahun 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp 170 M. Khusus reklame menyumbang Rp 10 M.

Baca Juga : Bapenda Kota Makassar Gandeng Mal, Bayar Pajak PBB Lebih Praktis

“Tahun ini kita penerimaan Rp 170 M. Khusus reklame surplus Rp 10 M dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp 43 M. Tahun ini capai Rp 53 M,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar