Rabu, 04 Februari 2026

Presiden Prabowo Teken Kepres Cuti Bersama ASN 2026, Berikut Daftarnya

Presiden Prabowo Teken Kepres Cuti Bersama ASN 2026, Berikut Daftarnya 

ABATANEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.

Dikutip dari salinanKeppres tersebut, aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2025, sesuai dengan tanggal penandatanganan Prabowo.

Salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Baca Juga : Ahmad Ali Respon Isu Reshuffle Kabinet, Pastikan Kader PSI Aman

Aturan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” tulis salinan keppres tersebut.

Berikut Jadwal Cuti Bersama ASN 2026:

1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

Baca Juga : Di Davos, Presiden Prabowo Tegaskan Supremasi Hukum sebagai Fondasi Investasi dan Keadilan Sosial

2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;

3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

Baca Juga : Sukses Tingkatkan Pertanian, Gubernur Andi Sudirman Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo

5. Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah;

6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Penulis : Azwar
Komentar