ABATANEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Dikutip dari salinanKeppres tersebut, aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2025, sesuai dengan tanggal penandatanganan Prabowo.
Salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Baca Juga : Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Do’akan Korban Bencana di NTT
Aturan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” tulis salinan keppres tersebut.
Berikut Jadwal Cuti Bersama ASN 2026:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
Baca Juga : Sindir BUMN yang Rekayasa Laporan Keuangan, Presiden Prabowo Targetkan Tutup Lebih dari 750 Perusahaan
2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
Baca Juga : Negara Tidak Boleh Didikte Tambang Ilegal
5. Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah;
6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.