Jumat, 31 Mei 2024 17:13

Presiden Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Lahan Tambang

Presiden Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Lahan Tambang

ABATANEWS, JAKARTAPresiden Jokowi telah mengambil langkah besar dengan memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam Pasal 83A ayat (1) PP yang baru, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan. Tujuannya adalah untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberdayakan ormas keagamaan agar lebih berperan aktif dalam sektor pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam ormas tersebut.

Baca Juga : Muhammadiyah Segera Umumkan Soal Kebijakan Izin Pengelolaan Tambang Untuk Ormas

“Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

IUPK (izin usaha pertambangan khusus) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terbaru